Sempurnakan Ibadah Ramadhan Anda dengan Tunaikan Zakat Fitrah.
Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah apabila dikeluarkan, itu untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud) Doa Niat Zakat Fitrah.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg / 3,5 liter makanan pokok (beras) atau sebesar Rp 42.500 per Orang (setara dengan nilai beras 17ribu/kg)
Batas transaksi Zakat Fitrah via website Mitraamalmandiri.id tanggal 30 Maret 2025 pukul 18.00 WIB.
Disclaimer:
1. Halaman galang dana ini merupakan Zakat Fitrah, bukan Zakat Mall
2. Zakat Fitrah akan disalurkan dalam bentuk beras dan batas waktu sesuai dengan ketentuan syariah